dataset

Luas RTH Privat di Kota Probolinggo

Updated: 2025-07-14 Creative Commons Attribution

Description

Dataset ini berisi Luas RTH Privat di Kota Probolinggo. Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan atau institusi tertentu. Pemanfaatan RTH privat terbatas untuk kalangan tertentu. Contoh RTH privat adalah: Kebun, Halaman rumah atau gedung yang ditanami tumbuhan, Urban Forest. RTH memiliki fungsi penting, di antaranya: Meningkatkan kualitas air tanah Mencegah banjir Mengurangi polusi Mengatur iklim makro Memberikan ruang interaksi sosial Sarana rekreasi Landmark kota Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur penyediaan RTH. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Di luar area perumahan, RTH biasanya dikelola oleh pemerintah sebagai ruang publik yang bisa dikunjungi oleh masyarakat, seperti taman kota dan hutan terbuka. Jenis RTH Privat di Kota Probolinggo diantaranya adalah sawah kelompok tani, fasum di perumahan, lapangan sepak bola dan kolam renang. Dataset ini berisikan Luas RTH Privat di Kota Probolinggo. Dataset ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali.

Data and Resources

4 files

Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan atau institusi tertentu. Pemanfaatan RTH privat terbatas untuk kalangan tertentu. Contoh RTH privat adalah: Kebun, Halaman rumah atau gedung yang ditanami tumbuhan, Urban Forest. RTH memiliki fungsi penting, di antaranya: Meningkatkan kualitas air tanah Mencegah banjir Mengurangi polusi Mengatur iklim makro Memberikan ruang interaksi sosial Sarana rekreasi Landmark kota Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur penyediaan RTH. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Di luar area perumahan, RTH biasanya dikelola oleh pemerintah sebagai ruang publik yang bisa dikunjungi oleh masyarakat, seperti taman kota dan hutan terbuka. Jenis RTH Privat di Kota Probolinggo diantaranya adalah sawah kelompok tani, fasum di perumahan, lapangan sepak bola dan kolam renang. Data ini berisikan Luas RTH Privat di Kota Probolinggo Tahun 2024. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali.

8.9 KiB 2025-03-03

Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan atau institusi tertentu. Pemanfaatan RTH privat terbatas untuk kalangan tertentu. Contoh RTH privat adalah: Kebun, Halaman rumah atau gedung yang ditanami tumbuhan, Urban Forest. RTH memiliki fungsi penting, di antaranya: Meningkatkan kualitas air tanah Mencegah banjir Mengurangi polusi Mengatur iklim makro Memberikan ruang interaksi sosial Sarana rekreasi Landmark kota Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur penyediaan RTH. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Di luar area perumahan, RTH biasanya dikelola oleh pemerintah sebagai ruang publik yang bisa dikunjungi oleh masyarakat, seperti taman kota dan hutan terbuka. Jenis RTH Privat di Kota Probolinggo diantaranya adalah sawah kelompok tani, fasum di perumahan, lapangan sepak bola dan kolam renang. Data ini berisikan Luas RTH Privat di Kota Probolinggo Tahun 2024. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali.

150 bytes 2025-03-03

Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan atau institusi tertentu. Pemanfaatan RTH privat terbatas untuk kalangan tertentu. Contoh RTH privat adalah: Kebun, Halaman rumah atau gedung yang ditanami tumbuhan, Urban Forest. RTH memiliki fungsi penting, di antaranya: Meningkatkan kualitas air tanah Mencegah banjir Mengurangi polusi Mengatur iklim makro Memberikan ruang interaksi sosial Sarana rekreasi Landmark kota Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur penyediaan RTH. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Di luar area perumahan, RTH biasanya dikelola oleh pemerintah sebagai ruang publik yang bisa dikunjungi oleh masyarakat, seperti taman kota dan hutan terbuka. Jenis RTH Privat di Kota Probolinggo diantaranya adalah sawah kelompok tani, fasum di perumahan, lapangan sepak bola dan kolam renang. Data ini berisikan Luas RTH Privat di Kota Probolinggo Tahun 2024. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali.

8.3 KiB 2025-04-17

Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan atau institusi tertentu. Pemanfaatan RTH privat terbatas untuk kalangan tertentu. Contoh RTH privat adalah: Kebun, Halaman rumah atau gedung yang ditanami tumbuhan, Urban Forest. RTH memiliki fungsi penting, di antaranya: Meningkatkan kualitas air tanah Mencegah banjir Mengurangi polusi Mengatur iklim makro Memberikan ruang interaksi sosial Sarana rekreasi Landmark kota Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur penyediaan RTH. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Di luar area perumahan, RTH biasanya dikelola oleh pemerintah sebagai ruang publik yang bisa dikunjungi oleh masyarakat, seperti taman kota dan hutan terbuka. Jenis RTH Privat di Kota Probolinggo diantaranya adalah sawah kelompok tani, fasum di perumahan, lapangan sepak bola dan kolam renang. Data ini berisikan Luas RTH Privat di Kota Probolinggo Tahun 2024. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali.

154 bytes 2025-04-17

Additional Information

Dataset ID
41752a23-7a73-4fe7-baed-170b59547fd6
Maintainer
Dinas Lingkungan Hidup
Author
Dinas Lingkungan Hidup
State
Active