Luas Hutan Berdasarkan Status di Kota Probolinggo

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara; b. hutan hak

Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. - Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa. - Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan kemasyarakatan

Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. - Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. - Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.

Dataset ini berisikan mengenai luasan hutan berdasarkan statusmya yaitu hutan kota yang merupakan salah satu dari hutan negara.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-41-1999.pdf
Author Dinas Lingkungan Hidup
Maintainer Dinas Lingkungan Hidup
Last Updated July 14, 2025, 07:01 (UTC)
Created December 24, 2024, 02:58 (UTC)
Cakupan kota probolinggo
Periode Tahunan