dataset

Luas Hutan Berdasarkan Status di Kota Probolinggo

Updated: 2025-07-14 Creative Commons Attribuzione

Descrizione

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara; b. hutan hak

Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. - Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa. - Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan kemasyarakatan

Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. - Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. - Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.

Dataset ini berisikan mengenai luasan hutan berdasarkan statusmya yaitu hutan kota yang merupakan salah satu dari hutan negara.

Data e Risorse

4 files

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara; b. hutan hak Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. - Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa. - Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan kemasyarakatan Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. - Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. - Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. Data ini berisikan Luas Hutan Berdasarkan Status di Kota Probolinggo Tahun 2024 yaitu hutan kota yang merupakan salah satu dari hutan negara. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali

176 bytes 2025-03-03

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara; b. hutan hak Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. - Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa. - Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan kemasyarakatan Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. - Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. - Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. Data ini berisikan Luas Hutan Berdasarkan Status di Kota Probolinggo Tahun 2024 yaitu hutan kota yang merupakan salah satu dari hutan negara. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali

8,8 KiB 2025-03-03

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara; b. hutan hak Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. - Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa. - Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan kemasyarakatan Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. - Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. - Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. Data ini berisikan Luas Hutan Berdasarkan Status di Kota Probolinggo Tahun 2023 yaitu hutan kota yang merupakan salah satu dari hutan negara. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali

176 bytes 2024-12-24

Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara; b. hutan hak Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. - Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa. - Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan kemasyarakatan Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. - Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. - Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya. Data ini berisikan Luas Hutan Berdasarkan Status di Kota Probolinggo Tahun 2023 yaitu hutan kota yang merupakan salah satu dari hutan negara. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali

8,8 KiB 2024-12-24

Informazioni supplementari

Dataset ID
6ffe9c58-bede-4870-8777-6c5ad7c4491b
Manutentore
Dinas Lingkungan Hidup
Autore
Dinas Lingkungan Hidup
Stato
Active