Upah Minimum Kota Probolinggo

Dataset ini berisi upah minimum Kota Probolinggo. Upah Minimum Kota atau UMK adalah upah minimum yang berlaku disuatu kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh Walikota kemudian disahkan oleh Gubernur. Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. penetapan upah minimum Dataset ini terkait urusan wajib tenaga kerja yang dikeluarkan setiap 1 tahun sekali.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo
Ultimo aggiornamento luglio 14, 2025, 07:40 (UTC)
Creato marzo 8, 2023, 08:47 (UTC)
Cakupan Kota Probolinggo
Periode Tahunan