XLSX

Tahun 2024 - Luas RTH Privat di Kota Probolinggo

Luas RTH Privat di Kota Probolinggo XLSX 8.9 KiB 2025-03-03

描述

Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan atau institusi tertentu. Pemanfaatan RTH privat terbatas untuk kalangan tertentu. Contoh RTH privat adalah: Kebun, Halaman rumah atau gedung yang ditanami tumbuhan, Urban Forest. RTH memiliki fungsi penting, di antaranya: Meningkatkan kualitas air tanah Mencegah banjir Mengurangi polusi Mengatur iklim makro Memberikan ruang interaksi sosial Sarana rekreasi Landmark kota Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur penyediaan RTH. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Di luar area perumahan, RTH biasanya dikelola oleh pemerintah sebagai ruang publik yang bisa dikunjungi oleh masyarakat, seperti taman kota dan hutan terbuka. Jenis RTH Privat di Kota Probolinggo diantaranya adalah sawah kelompok tani, fasum di perumahan, lapangan sepak bola dan kolam renang. Data ini berisikan Luas RTH Privat di Kota Probolinggo Tahun 2024. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali.

Data Preview

View data preview with search and pagination

View Data