Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Dataset ini merupakan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dataset ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali. Penegakan hukum lingkungan hidup adalah upaya untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: - Pencegahan - Pengawasan - Penindakan. Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan berbagai instrumen hukum, seperti hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Tujuan penegakan hukum lingkungan hidup adalah: - Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan - Mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup - Memulihkan kualitas lingkungan hidup - Memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan

Beberapa contoh upaya penegakan hukum lingkungan hidup: - Patroli keamanan rutin - Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat - Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi - Mengawasi keputusan pemerintah terkait perizinan - Memberikan sanksi administratif kepada pelanggar - Menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar Dataset ini berisikan upaya penegakan hukum yang telah dilaksanakan pada tahun berjalan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
Maintainer Dinas Lingkungan Hidup
Last Updated Hulyo 14, 2025, 07:27 (UTC)
Created Marso 12, 2025, 04:47 (UTC)
Cakupan kota probolinggo
Periode Tahunan